Dilema Orisinalitas Ciptaan Berbasis Artificial Intelligence
Pertumbuhan pesat model bahasa besar (*Large Language Models*) dan AI generatif menghadirkan diskursus fundamental dalam hukum kekayaan intelektual: dapatkah sebuah karya grafis, kode perangkat lunak, atau karya sastra yang dihasilkan oleh prompt AI memperoleh pelindungan hak cipta?
Di bawah rezim Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1 angka 2 secara tegas mendefinisikan pencipta sebagai "seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi". Doktrin ini secara inheren menempatkan *human authorship* sebagai prasyarat mutlak lahirnya hak eksklusif.
Risiko Pelanggaran Hak Cipta pada Pelatihan Model Data
Isu lain yang tidak kalah krusial adalah penggunaan dataset berhak cipta (*scraped data*) untuk melatih model AI tanpa izin pemegang hak. Pengadilan di berbagai yurisdiksi global saat ini sedang menguji batasan doktrin *Fair Use* dalam gugatan-gugatan terhadap penyedia teknologi AI.
Rekomendasi Kepatuhan bagi Perusahaan Pengembang & Pengguna AI
1. Cantumkan klausul *AI Output Ownership Disclaimer* dalam Syarat & Ketentuan (*Terms of Service*) produk digital Anda. 2. Lakukan pencatatan hak cipta atas modifikasi kreatif manusia yang substansial terhadap hasil komputasi AI. 3. Lakukan audit lisensi terhadap seluruh dataset yang digunakan untuk pelatihan algoritma komersial perseroan.
