Realitas Permohonan PKPU dalam Dinamika Bisnis
Dalam lanskap komersial modern, instrumen Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 kerap kali digunakan kreditur bukan semata-mata sebagai sarana perdamaian, melainkan sebagai instrumen penagihan piutang dengan *bargaining power* yang sangat tinggi. Korporasi yang menghadapi gejolak likuiditas sementara sering kali menjadi rentan terhadap permohonan PKPU dari kreditor.
Syarat Formil yang Kerap Menjadi Titik Lemah Debitor
Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan mensyaratkan debitur memiliki lebih dari satu kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktian sederhana (*sumir*) sering kali menjadi tantangan utama bagi debitor di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga.
Tindakan Preventif & Perumusan Rencana Perdamaian (Composition Plan)
- **Audit Utang Komprehensif**: Identifikasi kreditur separatis (pemegang jaminan kebendaan) versus kreditur konkuren.
- **Prakarsa Restrukturisasi Bilateral Non-Ligitasi**: Menjalin komunikasi formal dan adendum perjanjian kredit sebelum kreditur melayangkan somasi keras atau gugatan niaga.
- **Penyusunan Rencana Perdamaian yang Realistis**: Melibatkan konsultan hukum dan penilai keuangan independen untuk menyusun skema konversi utang menjadi ekuitas (*debt-to-equity swap*) atau penundaan pokok pinjaman (*grace period*).
Tim Litigasi Niaga kami berpengalaman mendampingi perseroan baik dalam posisi kreditor maupun debitor untuk mengamankan kelangsungan usaha yang sehat.
