Latar Belakang Yuridis
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai babak baru dalam rezim tata kelola data di Indonesia. Korporasi yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (*Data Controller*) maupun Prosesor Data Pribadi (*Data Processor*) kini menghadapi risiko penegakan sanksi yang sangat substansial, baik sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kewajiban Kunci yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
1. **Penunjukan Pejabat Pelindung Data Pribadi (Data Protection Officer - DPO)** Korporasi yang melakukan pemrosesan data pribadi dalam skala besar atau yang sifat pemrosesannya berisiko tinggi terhadap privasi subjek data diwajibkan secara hukum menunjuk seorang DPO yang independen dan memiliki kualifikasi hukum yang memadai.
2. **Klausul Pelindungan Data dalam Hubungan Kontraktual Karyawan & Vendor** Semua perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (misalnya penyedia *cloud storage* atau konsultan SDM) harus diperbarui dengan menyertakan klausul *Standard Contractual Clauses* yang menjamin kepatuhan transfer data.
3. **Protokol Mitigasi & Pemberitahuan Kebocoran Data (72 Jam)** Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, korporasi memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada otoritas berwenang dan subjek data dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.
Langkah Mitigasi Risiko bagi Direksi
Dewan Direksi disarankan untuk segera melakukan *Comprehensive Legal Data Audit* guna memetakan seluruh arus pemrosesan data (data mapping) di dalam operasional perseroan guna menghindarkan perseroan dari gugatan perdata ganti rugi maupun tuntutan pidana.
